JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini. Pertimbangannya kondisi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) masih melanda dunia sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Polres Pasaman Tahan Sopir Bus Maut yang Terjun ke Jorong Simpang Tigo
"Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah," kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
Bikin Haru, Tahanan Polsek Kota Bukittinggi Terekam Gelar Salat Berjamaah di Sel
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," katanya.