Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Habis Izin Tinggal, Warga Malaysia Tinggal 2 Tahun di Lombok Terancam Deportasi

Selasa, 06 September 2022 - 21:13:00 WIB
Habis Izin Tinggal, Warga Malaysia Tinggal 2 Tahun di Lombok Terancam Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Malaysia yang overstay. (Foto : iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi warga Malaysia berinisial M (55). Dia telah tinggal di Lombok Barat selama dua tahun bersama istri siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, keberadaan M diketahui Dit Intelkam Polda NTB yang langsung berkoordinasi dengan Imigrasi. Dia melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Masa berlaku izin tinggal M habis lebih dari 60 hari. M tinggal bersama istri sirrinya selama dua tahun di Kecamatan Lembar, Lombok Barat," ujar Victor, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, tim Imigrasi bersama polisi langsung bergerak cepat menangkao M di rumahnya.

"Kami menangkapnya di salah satu perumahan di Lembar, Lombok Barat," katanya.

Selanjutnya, M dibawa ke kantor Imigrasi Mataram untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, diketahui M sudah pernah melakukan hal serupa pada 2018. Bahkan, dia sudah pernah dideportasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut