Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras
Advertisement . Scroll to see content

7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia

Jumat, 02 September 2022 - 17:43:00 WIB
7 WNA di Kota Padang Dideportasi, Paling Banyak WN Malaysia
Ilustrasi deportasi (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Tujuh warga negara asing (WNA) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dideportasi. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian selama Januari-Agustus 2022.

"Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yaitu masa izin tinggalnya telah habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (2/9/2022).

Andika menambahkan, tujuh WNA yang dideportasi berkewarganegaraan Malaysia sebanyak lima orang, sisanya dari Bangladesh dan Singapura

"Kami akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar," kata dia.

Dia menegaskan jika Kota Padang terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia.

"Dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut