Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar Massa, Diduga Buntut Kasus Asusila
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:42:00 WIB
Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.idMantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang diduga telah mencabuli anak kandungnya ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Status tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus asusila.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, kata Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut