Bejat, Kakek di Lombok Cabuli Cucu Tiri Usia 10 Tahun
Sabtu, 20 November 2021 - 06:06:00 WIB
Kadek Adi menuturkan dari pengakuan tersangka, korban tinggal satu atap dengannya sejak orang tuanya bercerai. Mirisnya aksi kakek itu bukan yang pertama. Dia sudah mencabuli cucu tirinya selama setahun.
“Dia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” kata Kadek Adi.
Kakek M kini ditahan di Rutan Polresta Mataram dan akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Editor: Nani Suherni