Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram

Jumat, 09 April 2021 - 16:19:00 WIB
2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram
Petugas Kejari Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Asrama Haji Lombok ke Lapas Kelas IIA Mataram. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, Abdurrazak dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Abdurrazak juga turut dibebankan mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis mengganti kerugian negara itu turut dibebankan majelis hakim kepada Iffan Jaya Kusuma.

Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.

Untuk Iffan Jaya Kusuma, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dibandingkan mantan atasannya itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan uang titipan sebesar Rp123,38 juta dari Iffan disita sebagai pengganti kerugian negara. Hal yang membuat Iffan dihukum lebih rendah dibandingkan mantan atasannya yakni mengakui perbuatan dan kesalahannya serta sudah mengembalikan kerugian negara.

Dari vonis hukumannya, kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut