Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata
Advertisement . Scroll to see content

2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram

Jumat, 09 April 2021 - 16:19:00 WIB
2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram
Petugas Kejari Mataram mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Asrama Haji Lombok ke Lapas Kelas IIA Mataram. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Dua terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 senilai Rp484,26 juta dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Mataram dari Rutan Polda NTB, Kamis (8/4/2021) petang.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jadi eksekusi penahanan kedua terpidana kami laksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya yang kini sudah berstatus 'inkracht'," kata Dedi.

Dua terpidana yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti korupsi dana PNBP tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir bersama Iffan Jaya Kusuma, mantan bendahara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut