2 Terpidana Korupsi Asrama Haji Lombok Dijebloskan ke Lapas Mataram
MATARAM, iNews.id - Dua terpidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2019 senilai Rp484,26 juta dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Mataram, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya dijemput petugas Kejaksaan Negeri Mataram dari Rutan Polda NTB, Kamis (8/4/2021) petang.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, eksekusi penahanan kedua terpidana dilaksanakan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jadi eksekusi penahanan kedua terpidana kami laksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusannya yang kini sudah berstatus 'inkracht'," kata Dedi.
Dua terpidana yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti korupsi dana PNBP tersebut adalah mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakhir bersama Iffan Jaya Kusuma, mantan bendahara.