Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris

Kamis, 26 September 2024 - 16:28:00 WIB
2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris
Polisi menangkap dua buronan penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Polres Manggarai Barat)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kedua buron ini ditangkap di sebuah kapal pinisi di Perairan Labuan Bajo.

"Setelah didalami terus-menerus, akhirnya kami mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan langsung tangkap," katanya. 

Aditya menambahkan, ATS dan BTK dilaporkan telah menyalahgunakan kepercayaan korban untuk melakukan penipuan dan penggelapan dalam mengelola perusahaan jasa kapal wisata. Mereka nekat membuat laporan fiktif dan uang dari para pelanggan yang sebenarnya sudah dibayar tidak diserahkan kepada korban selaku pemilik usaha.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, keduanya telah menggelapkan uang sebanyak Rp250 juta milik perusahaan dari pembayaran 12 kali trip pada tahun 2021. Uangnya mereka pakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. 

"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," ucapnya.

Saat ini kedua buronan tersebut sudah ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut