2 Buron Penggelapan Uang Perusahaan di Labuan Bajo Ditangkap, Sempat Kabur ke Inggris
Menurutnya, kedua buron ini ditangkap di sebuah kapal pinisi di Perairan Labuan Bajo.
"Setelah didalami terus-menerus, akhirnya kami mengetahui para terduga pelaku ada di Labuan Bajo dan langsung tangkap," katanya.
Aditya menambahkan, ATS dan BTK dilaporkan telah menyalahgunakan kepercayaan korban untuk melakukan penipuan dan penggelapan dalam mengelola perusahaan jasa kapal wisata. Mereka nekat membuat laporan fiktif dan uang dari para pelanggan yang sebenarnya sudah dibayar tidak diserahkan kepada korban selaku pemilik usaha.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, keduanya telah menggelapkan uang sebanyak Rp250 juta milik perusahaan dari pembayaran 12 kali trip pada tahun 2021. Uangnya mereka pakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
"Aksi penggelapan yang dilakukan oleh keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan juga pengecekan terhadap data perjalanan wisata (trip) yang ada di Kantor Syahbandar Labuan Bajo," ucapnya.
Saat ini kedua buronan tersebut sudah ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw