Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun

Selasa, 27 September 2022 - 10:58:00 WIB
Terbukti Korupsi Dana Kesra Rp690 Juta, Pejabat Pemkab Maluku Tenggara Divonis 5 Tahun
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara, Wilhelmina Gamgenora, divonis lima tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsidana kesra 2019 yang merugikan negara Rp690 juta.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (26/9/2022).

Selain pidana badan, Wilhelmina turut divonis denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp532 juta subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada pun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut