Tarif Angkot di Ambon Naik, DPRD Minta Tak Lebih dari 25 Persen
Dia mengatakan, kenaikan tarif angkot ini tidak masalah karena sudah merujuk pada aturan yang telah ditetapkan. Namun Dishub juga perlu beri perhatian serius kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi publik.
“Kami berharap bagaimana menetapkan sesuatu berdasarkan rasional dan harus lebih komprehensif kepada publik berkaitan dengan ada selisih nilai dari ribuan ke pecahan misalnya dari angka Rp5000 ke Rp7.500 atau Rp.7250,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Ambon Robby Sapulette mengatakan, saat ini pemberlakuan kenaikan tarif angkot masih direvisi dan akan diputuskan Rabu (7/9/2022).
“Sementara masih kami revisi dan akan bicarakan dengan Pak Penjabat Wali Kota Untuk ditanda tangani besok,” katanya.
Menurutnya, tidak ada perubahan yang signifikan dengan tarif angkot yang lama, karena kenaikan hanya pada level 25 persen sesuai masukan DPRD Ambon, dalam hal ini komisi III.
Perhitungan kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.
"Jadi itu dasar hukum kita. Saya minta para sopir bersabar. Sudah pasti finalnya besok," kata Robby.
Editor: Donald Karouw