Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon
Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:13:00 WIB
Menurut Rozali, modus terdakwa adalah melakukan chating dengan lima orang korban di Kota Ambon melalui Facebook (FB). Dari chatting itu terdakwa meminta mereka melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepada terdakwa.
"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," kata Rozali.
Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang. Namun, korban memilih untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemputnya di NTT.
Editor: Erwin C Sihombing