Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:13:00 WIB
Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon
Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Hermanto Hermanus Groda (30), pora asal Adonara di NTT karena melanggar UU ITE. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rozali, modus terdakwa adalah melakukan chating  dengan lima orang korban di Kota Ambon melalui Facebook (FB). Dari chatting itu terdakwa meminta mereka melakukan hubungan intim dengan pasangannya lalu mengirimkan foto atau video tersebut kepada terdakwa.

"Dia juga menguasai akun FB salah satu korban dan mengirimkan gambar serta video tidak senonoh tersebut ke keluarga dekat korban," kata Rozali. 

Terdakwa juga meminta para korban membuat serta mengirimkan foto atau video porno mereka dengan imbalan sejumlah uang. Namun, korban memilih untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi dan anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menjemputnya di NTT.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut