Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:13:00 WIB
Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon
Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Hermanto Hermanus Groda (30), pora asal Adonara di NTT karena melanggar UU ITE. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Terdakwa penyebaran pornografi melalui ITE, Hermanto Hermanus Groda, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rozali Afifudin, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Orpha Mathina dan didampingi Julianty Wattimury serta Yuska Jen Ririhena selaku hakim anggota, Jumat (21/5/2021). Perbuatan terdakwa oleh JPU dinyatakan telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 UU ITE. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa Rozali.

Hermanto Hermanus Groda merupakan pemuda asal Flores, NTT, yang ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada November 2020. Groda ditangkap karena menyebar konten porno warga Ambon melalui media sosial (medsos). 

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa Rozali, perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap para korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut