Sebar Video Porno, Pemuda asal Flores Dituntut 4 Tahun Penjara di Ambon
AMBON, iNews.id - Terdakwa penyebaran pornografi melalui ITE, Hermanto Hermanus Groda, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Rozali Afifudin, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Orpha Mathina dan didampingi Julianty Wattimury serta Yuska Jen Ririhena selaku hakim anggota, Jumat (21/5/2021). Perbuatan terdakwa oleh JPU dinyatakan telah memenuhi unsur dalam Pasal 27 UU ITE.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa Rozali.
Hermanto Hermanus Groda merupakan pemuda asal Flores, NTT, yang ditangkap oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di RT/RW 004/002, Desa Kiwangona, kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada November 2020. Groda ditangkap karena menyebar konten porno warga Ambon melalui media sosial (medsos).
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa Rozali, perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap para korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.