AMBON, iNews.id – Remaja yang melakukan penganiayaan kepada seorang guru di Ambon, Provinsi Maluku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini dia dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri 3 Ambon.
BZN (15) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya seorang guru sekolah dasar di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah.
Bela Orang Tua, Remaja di Maluku Tengah Aniaya Tetangga
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek haruku telah memeriksa dua orang saksi. “Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” katanya, Selasa (5/5/2020).
Sebelumnya, ZBN diamankan polisi di perumahan hutan Sehutu, Desa Kariu, Kecamatan Pulau Haruku pada Senin, (3/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIT. Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eliser Siahaya (ES) pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIT.
"Aksi kekerasan bermula dari kedatangan korban ke rumahnya dan menendang pintu. Korban berteriak menuduh ayah tersangka merusak pagar milik korban," ujar Julkisno.