Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Remaja Ditemukan Tewas Penuh Darah di Selokan Bekasi, Diduga Korban Tawuran
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Aniaya Tetangga karena Bela Ayah di Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 06 Mei 2020 - 06:38:00 WIB
Remaja Aniaya Tetangga karena Bela Ayah di Ambon Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi penganiayaan dengan senjata tajam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.idRemaja yang melakukan penganiayaan kepada seorang guru di Ambon, Provinsi Maluku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini dia dititipkan ke Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala di Lateri 3 Ambon.

BZN (15) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Korbannya seorang guru sekolah dasar di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku di Kabupaten Maluku Tengah.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek haruku telah memeriksa dua orang saksi. “Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” katanya, Selasa (5/5/2020).

Sebelumnya, ZBN diamankan polisi di perumahan hutan Sehutu, Desa Kariu, Kecamatan Pulau Haruku pada Senin, (3/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIT. Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Eliser Siahaya (ES) pada hari Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIT.

"Aksi kekerasan bermula dari kedatangan korban ke rumahnya dan menendang pintu. Korban berteriak menuduh ayah tersangka merusak pagar milik korban," ujar Julkisno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut