Razia Miras Tradisional hingga ke Dusun, Aparat Polres Malteng Sita Ratusan Liter Sopi
AMBON, iNews.id – Razia minuman keras (miras) tradisional kini tengah gencar dilakukan aparat dari Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah. Razia dilakukan hingga ke dusun-dusun baik di rumah maupun dalam kendaraan umum.
"Kami terus berupaya memerangi peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Razia ini dilakukan sampai ke desa dan dusun, meski pun para pemiliknya masih sebatas diberikan pembinaan," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Senin (7/9/2020).
Dia mengatakan, polisi merazia miras di warung, rumah warga maupun ruas jalan trans Seram. Petugas menghentikan mobil angkutan umum yang diduga membawa miras tradisional.
Selain itu, razia kali ini juga dilakukan di beberapa dusun dan desa di Kecamatan Seram Utara. Tim Satuan Resnarkoba Polres Malteng dipimpin Ipda Elisa Berhitu dan Kapolsek AKP Frihamdeni, merazia minuman keras sampai ke rumah warga.
Minuman keras tradisional seperti sopi, cap tikus, dan lain-lain dibuat dari sulingan nira kelapa atau sagu dan enau. Penyulingannya tidak memerlukan teknik yang rumit dan bisa dilakukan di lokasi-lokasi terpencil. Sehingga tidak aneh jika minuman keras ini bisa dibuat di halaman belakang rumah warga di dusun.
Kandungan alkohol minuman keras itu juga sulit distandarkan sebagaimana kandungan lain di dalamnya. Mengonsumsi minuman keras ini secara berlebihan dapat menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan-ketertiban.