Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru

Kamis, 01 Desember 2022 - 14:52:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru
Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19. Ketiga tersangka masing-masing MG, CR, dan DH. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KEPULAUAN ARU, iNews.id - Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsianggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan anggaran Covid-19.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MG selaku penyedia, CR selaku PPK, dan DH selaku KPA. 

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengucurkan dana Rp60 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut direalisasikan terhadap 21 OPD dengan nilai Rp41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari review mau pun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD. Sedangkan 16 OPD lain masih dalam proses penyelidikan.

Bachtiar memaparkan, sebanyak lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” kata dia.

Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian memeriksa saksi dan ahli LKPP, menyita dokumen, serta meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk lima OPD tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut