Polisi Diduga Intimidasi Tersangka Persetubuhan Akui Perbuatan, Ini Kata Polda Maluku
AMBON, iNews.id - Polda Maluku membantah adanya dugaan pemaksaan oleh anggota polisi yang mengintimidasi RL, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengakui perbuatannya. RL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara.
"Terkait dengan laporan istri tersangka ke Mabes Polri itu hak yang bersangkutan. Tetapi untuk tudingan terkait adanya pemaksaan dari tiga anggota SPKT Polres Kepulauan Tanimbar kepada tersangka untuk mengakui perbuatannya, itu tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Tanimbar yang dituding melakukan pemaksaan terhadap tersangka, mereka mengaku hanya mendampingi korban bersama orang tuanya.
"Menurut Ipda Reimal Paty dan kawan-kawan mengaku mendampingi korban bersama orang tuanya yang membuat laporan Polisi di SPKT terkait kasus persetubuhan yang dialami korban. Tidak ada intimidasi terhadap tersangka," katanya.
Bahkan, tersangka sempat mengajak Ipda Reimal Paty dan rekan-rekannya untuk minum kopi bersama di Villa Bukit Indah Saumlaki. Dia ingin meminta bantuan agar dapat difasilitasi bertemu dengan orang tua korban agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.