Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka utama, masing-masing berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN. Keenamnya diduga sebagai pelaku langsung dalam aksi anarkis pembakaran rumah warga pascatawuran tersebut.
“Enam orang ini sudah resmi masuk daftar pencarian orang. Kami terus melakukan pengejaran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” katanya.
Polda Maluku memastikan seluruh proses penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai undang-undang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu liar yang beredar.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Situasi di lapangan sudah kondusif dan aparat tetap berjaga,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw