Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba
Iptu Hamin Siompo telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku.
Setelah fakta baru itu ditemukan, pada 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.
Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana, yakni melakukan penyitaan senjata api yang digunakan terlapor, melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Pada 4 Januari 2023, LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2023.