Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pada 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.
Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo. Hasilnya ditemukan fakta Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi narkotika jenis Sabu.
Untuk Syafei Thaha telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.
Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo, kedua tersangka telah mengakui saat di TKP mereka membawa dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.
"Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) yang telah disita Bidpropam Polda Maluku," kata Andri.