Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:18:00 WIB
Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat gelar konferensi Pers (ANTARA/Winda Herman)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mabes Polri merekomendasikan Polda Maluku untuk menghentikan penyidikan dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, tersangka narkoba oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual Moh Novri Patamangi. Polda Maluku pun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 27 Maret 2023. 

"Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada keluarga korban. Kemarin kami kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasihat hukum," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di Ambon, Selasa (28/3/2023).

Andri memaparkan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan. Perkara penembakan ini dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022.

Atas laporan itu, SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut