Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan
Kombes Indra mengatakan, sebagian besar minuman keras tersebut disita di pelabuhan karena dibawa menggunakan kapal dari berbagai kabupaten di Provinsi Maluku.
Menurutnya, jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter yang diamankan, sekitar 30.000 orang diperkirakan dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.
Dia menegaskan minuman keras tradisional sopi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.
Karena itu, pihak kepolisian berharap pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi melalui peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk.
Dalam KUHP baru, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana lebih dari satu tahun penjara, sementara pemberian minuman kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.
Diketahui, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku. Turut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan umat beragama, para pejabat utama Polda Maluku, Kepala Kantor SAR Ambon, serta Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Editor: Donald Karouw