Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdesak Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan, KKB Kabur Tinggalkan Markas
Advertisement . Scroll to see content

PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa

Kamis, 08 April 2021 - 13:49:00 WIB
PN Ambon Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Senpi, 6 Orang Jadi Terdakwa
Sidang perdana kasus jual beli senpi digelar PN Ambon. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Uang pembelian amunisi ini berasal dari Atto Murib,” katanya.

Kemudian terdakwa VI bertemu Wellem Tarup di depan Gereja Pantekosta pada Januari 2021 untuk menyerahkan amunisi yang dibeli dari saksi Milton kepada Wellem.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 gtahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas pembacaan surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Majelis hakim juga mengingatkan JPU untuk menghadirkan secara langsung para terdakwa dalam persidangan pekan depan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut