Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu, Pria di Ambon Divonis Penjara Seumur Hidup
AMBON, iNews.id - Roby Hitipeuw (51), pria yang memerkosa lima anak kandung dan dua cucunya divonis penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Martina, Rabu (7/12/2022).
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa divonis penjara seumur hidup karena perbuatan bejat secara berlanjut yang dilakukan terhadap lima anak kandung sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
Putusan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila terdakwa terhadap anak kandung dan cucunya yang dilakukan di dalam rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Peristiwa ini terungkap pada 4 Juni 2022.