Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:16:00 WIB
Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 2 tahun penjara. (15/12) (ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan segera membayar denda Rp100 juta dan memohon dipindahkan ke Makassar (Sulsel) untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sementara Richard Marpaung dan kawan-kawan selaku JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, termasuk permohonan terdakwa menjalani hukumannya di Makassar untuk proses perawatan kesehatan.

"Untuk permohonan terdakwa itu masih dipertimbangkan dan kami harus menunggu sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkrah," kata Richard.

Terdakwa Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercayakan saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai minimarket di Kota Ambon pada tahun 2019.

Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah) lalu memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp3 juta. Kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai minimarket.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut