Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:42:00 WIB
Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega
Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto : iNews TTU/Rudi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah kedua korban yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah membunuh kedua korban pada Sabtu (28/8/2021). Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, ayah korban Saul Manafe mengaku merasa puas.

“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega. Keputusan Majelis Hakim ini keputusan yang adil, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga," ujar Saul seusai persidangan dikutip dari iNewsTTU.id.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut