Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:42:00 WIB
Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega
Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto : iNews TTU/Rudi)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe serta Lael Maccabe. Kedua korban merupakan mantan pacar dan anak dari terdakwa.

Vonis mati tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Januarti dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wari Januarti, Kamis (25/8/2022).

Putusan Majelis Hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut