Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu Vulkanik hingga 1.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan di Malut Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:24:00 WIB
Pelaku Perjalanan di Malut Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Ilustrasi, Pemprov Maluku Utara (Malut) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan jasa transportasi laut maupun udara. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna jasa transportasi laut maupun udara.

Kadishub Malut Armin Zakaria mengatakan, kebijakan bagi pelaku perjalanan akan menggunakan jasa transportasi laut maupun udara akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut untuk pelaku perjalanan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil PCR berlaku 3 kali 24 jam, vaksin kedua harus menunjukkan bukti rapid tes antigen dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

"Berdasarkan instruksi Gugus Tugas Pusat maka pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan tes PCR maupun antigen," ujar Armin Zakaria di Ternate, Kamis (14/7/2022).

Dia menuturkan, pemberlakuan ketentuan ini tidak hanya untuk perjalanan dari Malut ke berbagai provinsi di Indonesia, namun ada di berbagai kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut