Pelaku Perjalanan di Malut Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
TERNATE iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan syarat menerima vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna jasa transportasi laut maupun udara.
Kadishub Malut Armin Zakaria mengatakan, kebijakan bagi pelaku perjalanan akan menggunakan jasa transportasi laut maupun udara akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut untuk pelaku perjalanan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil PCR berlaku 3 kali 24 jam, vaksin kedua harus menunjukkan bukti rapid tes antigen dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.
"Berdasarkan instruksi Gugus Tugas Pusat maka pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan tes PCR maupun antigen," ujar Armin Zakaria di Ternate, Kamis (14/7/2022).
Dia menuturkan, pemberlakuan ketentuan ini tidak hanya untuk perjalanan dari Malut ke berbagai provinsi di Indonesia, namun ada di berbagai kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan tersebut.