Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:08:00 WIB
Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, karena memalsukan hasil tes antigen dan GeNose. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," ujar Julianty.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang menuntut kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menghukum dua terdakwa lainnya atas nama Rusman dan Siti dalam BAP terpisah selama satu tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut