Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:08:00 WIB
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," ujar Julianty.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang menuntut kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menghukum dua terdakwa lainnya atas nama Rusman dan Siti dalam BAP terpisah selama satu tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto