Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Nakes Covid-19 Terima Insentif, Kadinkes Maluku: Pencairan Sudah Sesuai Keputusan Menkes

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:10:00 WIB
Nakes Covid-19 Terima Insentif, Kadinkes Maluku: Pencairan Sudah Sesuai Keputusan Menkes
Ilustrasi uang insentif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan dalam keputusan Menkes RI yakni jumlah pasien yang dirawat. Tujuannya untuk menentukan jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif.

Selanjutnya insentif itu juga bervariasi berdasarkan profesi. Selain itu juga ditambahkan dengan lamanya tenaga kesehatan itu bertugas.

Dalam dokumen yang diverifikasi nantinya, akan tercantum nama pasien yang dirawat per bulan, tenaga kesehatan yang bertugas selama satu bulan dan jadwal jaga ketika merawat pasien Covid-19.

Selain itu, masih ada SK yang ditetapkan oleh masing-masing direktur rumah sakit, ditambah surat pernyataan yang terlampir. Jika sudah dilakukan, maka akan diajukan ke tim verifikasi Dinkes Provinsi Maluku.

Sebelumnya, anggota Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku, Andi Munaswir mempertanyakan kendala yang dihadapi. Sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi insentif tenaga kesehatan yang dibayarkan hanya dua bulan.

"Sebenarnya ada persoalan dimana," katanya.

DPRD membutuhkan penjelasan karena sejak penanganan kasus pasien nomor 1 pada pertengahan Maret 2020 sampai sekarang tujuh bulan berlalu, tenaga medis baru terima insentif untuk beberapa bulan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut