Nakes Covid-19 Terima Insentif, Kadinkes Maluku: Pencairan Sudah Sesuai Keputusan Menkes
AMBON, iNews.id - Mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes),yang melayani pasien Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 392 Tahun 2020 tentang Pembayaran Insentif serta Santunan Kematian. Dalam aturan Menkes, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mencairkan insentif tenaga kesehatan.
"Berdasarkan aturan Menkes, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," kata Kepala Dinas KesehatanMaluku, dr Meykal Pontoh, Rabu (14/10/2020).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kerja bersama Sub Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku dipimpin Melkianus Sairdekut, Rabu (14/10/2020).
Pontoh mengatakan, pengajuan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini dilakukan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan yang melayani pasien Covid-19 seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Haulussy Ambon. Pihak RSUD akan mengajukan pembayaran insentif ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku setelah melalui beberapa proses secara internal.
RSUD harus membentuk tim verifikasi internal rumah sakit.Tugas tim ini untuk memverifikasi laporan yang disampaikan oleh ruangan-ruangan atau bangsal-bangsal yang merawat pasien Covid-19.