Momen Idul Fitri 1444 H, Kemenkumham Malut Usulkan 573 Warga Binaan Dapat Remisi
Lili menyebut, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 .
Sementara warga binaan yang tidak mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini ada 350 orang. Meliputi 118 orang masih berstatus tahanan, 38 orang belum menjalani enam bulan masa pidana. Lalu 62 orang sedang menjalani hukuman pengganti denda (subsider) dan 23 orang diusulkan remisi keterlambatan administrasi.
Selanjutnya, ada 15 orang sedang diusulkan program integrasi (PB,CB), satu orang dijatuhi hukuman mati, enam orang hukuman seumur hidup, serta 87 orang belum memenuhi syarat substantif dan administratif.
Lili berharap warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik serta patuh dan taat terhadap hukum serta norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia.
"Semoga dengan diberikannya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," ucapnya.
Untuk besaran remisi khusus Idul Fitri bervariatif dari 15 hari sampai 2 bulan.
"Untuk remisi 15 hari ada 128 orang yang diusulkan. Lalu remisi satu bulan ada 328 orang, remisi satu setengah bulan ada 91 orang dan remisi dua bulan ada 26 orang," ujar Lili.
Editor: Donald Karouw