Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas

Senin, 17 April 2023 - 20:42:00 WIB
Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, jika terdakwa memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yulyanty sebelumnya dituntut 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut