Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Halmahera Timur Diperiksa KPK Kasus Korupsi DID Tabanan

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:21:00 WIB
Mantan Bupati Halmahera Timur Diperiksa KPK Kasus Korupsi DID Tabanan
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, dalam melaksanakan tugasnya menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar dan  memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID itu.

Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.

Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja, yaitu Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut