Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Kamis, 17 Maret 2022 - 12:19:00 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)
Advertisement . Scroll to see content

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.

“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa. Selain itu memastikan hanya orang asing legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.

Selama tahun 2022, Imigrasi Kupang baru mendeportasi satu WNA. Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut yakni EYM asal Australia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut