Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Kamis, 17 Maret 2022 - 12:19:00 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Perempuan berinisial EYMwarga negara asing (WNA) Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (17/3/2022). Penyebabnya lantaran yang bersangkutan telah melanggar aturan izin tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"EYM sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi Covid-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana, izin tinggalnya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, akibat overstay atau masa izin tinggal telah habis, EYM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EYM sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan menikah dengan orang sana, dia pun berganti kewarganegaraan.

Darwanto mengatakan, proses deportasi WNA Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut