Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Rabu, 01 Juni 2022 - 00:08:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Richard Louhenapessy diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).

Saat ini, Richard masih ditempatkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Andrew Erin Hehanussa dititipkan penahanannya di Rutan belakang Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut