KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsiproyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Tiga saksi tersebut adalah Laurenzius CS Sembiring selaku advokat dari Firma Hukum Lima & Bintang sekaligus pengelola investasi Ivana Kwelju, Sekretaris di Firma Hukum Lima & Bintang Muji Nurjaroh, dan perangkat desa atau mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013 Rismawan Andrianto.
"Hari ini, tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Maluku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya pada Rabu (26/1/2022), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.