KPK Pelajari Kasus Dugaan Korupsi STQN di Sofifi Maluku Utara
TERNATE, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelajari kasus dugaan korupsi anggaran Seleksi Tilawatil Quran tingkat Nasional (STQN) ke XXVI tahun 2021 yang berlangsung di Sofifi, Maluku Utara. Laporan dugaan korupsi itu sebelumnya sudah diterima KPK.
“Laporan ataupun demonstrasi, kami terima sebagaimana laporan pada umumnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Ternate, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan tim Dumas (pengaduan masyarakat) telah menelaah laporan tersebut.
"Kalau kemudian ada potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, maka akan diteruskan ke proses penyelidikan, maka Dumas sudah lakukan telaah," katanya.
Ghufron menambahkan semua laporan dan demo di KPK akan diproses. Tapi prosesnya sekarang masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat.