Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 - 11:30:00 WIB
Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Mantan sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas. (ANTARA/daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MDB) Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsiperjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Asmin Hamja, Senin (10/4/2023). 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,39 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap, hal memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut