Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Menikah 2 Kali, Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:41:00 WIB
Ketahuan Menikah 2 Kali, Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat
Polresta Pulau Buru, Maluku memecat salah satu anggotanya karena melanggar kode etik menikah dua kali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Bripka Evan Tuharea, anggota Polres Pulau Buru, Provinsi Malukudipecat tidak hormat karena diam-diam menikah dua kali. Anggota Satuan Sabhara itu diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022. 

Bripka Evan dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolresta Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku. 

“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru, Rabu (1/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut