Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Jumat, 04 November 2022 - 14:02:00 WIB
Kasus Suap, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Dihukum 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa Sudarsono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. (ANTARA/Daniel/)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim menyebut unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Saat itu terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.

Majelis Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Dalam persidangan terpisah, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Johny R Kasman selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Johny yang merupakan sopir pribadi terdakwa Tagop di Jakarta juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab terdakwa Johny turut serta menerima transfer dana dari sejumlah rekanan melalui rekening bank dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Atas putusan Majelis Hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut