Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyelundupan Senjata Api ke Papua, Polda Maluku Ringkus 6 Tersangka

Jumat, 21 Oktober 2022 - 18:22:00 WIB
Kasus Penyelundupan Senjata Api ke Papua, Polda Maluku Ringkus 6 Tersangka
Polisi menangkap enam tersangka kasus dugaan penyelundupan senjata api ke Papua. (Foto: Ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polda Maluku meringkus sedikitnya enam tersangka penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi. Senjata api itu rencananya akan diselundupkan dari ke Papua.

“Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Andi Iskandar, di Ambon, Maluku, Jumat (21/10/2022).

Dia mengungkapkan, alasan tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.

“Sementara kami juga masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya. 

Begitupun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut diselundupkan ke Papua. Dia menyatakan kedua informasi itu masih terus didalami.

“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut