Kasus Korupsi Lahan PLN, Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdul Gofur Divonis Bebas
Hakim menilai terdakwa Fery membeli lahan tersebut pada tanggal 7 Agustus 1985 dari keluarga waris Serhelawan yang menurut jaksa objek tersebut merupakan tanah erfpacht atau hak barat dan sudah menguasainya selama 31 tahun. PLN telah menyurati BPN sebelum membayar ganti rugi sebesar Rp6,4 miliar sesuai dengan akta jual beli.
Majelis menilai terdakwa tidak mencari keuntungan dari penjualan lahan itu karena PLN membelinya untuk proyek strategis nasional yang membawa manfaat bagi kepentingan umum. Atas putusan tersebut, terdakwa Fery Tanaya melalui penasehat hukumnya, Henry Yosodiningrat, serta pihak terdakwa Abdul Gafur menyatakan menerima keputusan itu.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa Fery 10,5 tahun pidana penjara dan menuntut Abdul Gofur 8,5 tahun penjara. Jaksa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ini.
Editor: Erwin C Sihombing