Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Lahan PLN, Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdul Gofur Divonis Bebas

Jumat, 06 Agustus 2021 - 17:42:00 WIB
Kasus Korupsi Lahan PLN, Pengusaha Ferry Tanaya dan Abdul Gofur Divonis Bebas
Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa kasus penjualan lahan untuk PLN dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU sehingga dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, Jumat (6/8/2021). Foto: Daniel Leonard
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis bebas pengusaha Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dalam perkara korupsi penjualan lahan kepada PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Buru, dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. Hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur melawan hukum dari perkara kedua terdakwa. Bahkan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Soal status tanah hak barat, mereka tidak mengetahuinya dan baru dipahami setelah jaksa melakukan proses hukum dalam perkara ini," kata Pasti membacakan pertimbangan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Majelis hakim terdiri dari ketua merangkap anggota Pasti Tarigan, Ronny Felix Wuisan dan hakim adhoc Jefta Sinaga. Tidak ada hakim yang memberikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkarat tersebut.

"Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim Pasti membacakan vonis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut