Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 1 Turis Malaysia gegara Kerap Bikin Onar
CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Dia juga berteriak sambil menekan klakson panjang serta mengacungkan jari tengah.
Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria tersebut.
"Dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagai mana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Kami berharap dengan deportasi ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta para pelaku usaha," katanya.
Sebelumnya, CGH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Agustus 2024 menggunakan autogate dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
CGH diinformasikan pernah pula berulah dengan pihak Imigrasi Thailand saat berkunjung ke negara tersebut pada tahun 2017. Sebab dia masuk ke ibu kota negara tersebut dan Kota Chiang Lai tanpa paspor.
Editor: Donald Karouw