Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon
John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500.000. Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Beberapa saat kemudian, Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekat motor milik terdakwa yang sementara di parkir.
Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart. Saat itulah terdakwa ditangkap polisi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.