Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon

Jumat, 29 Juli 2022 - 11:41:00 WIB
Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon
Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)
Advertisement . Scroll to see content

John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500.000. Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Beberapa saat kemudian, Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekat motor milik terdakwa yang sementara di parkir.

Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart. Saat itulah terdakwa ditangkap polisi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut