Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:56:00 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol, Kejati Maluku Tetapkan 3 Tersangka
Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.

Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.

Triono menambahkan, penetapan tersangka juga telah dilakukan dalam dugaan korupsi pemeriksaan kesehatan atau medical check up para bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016-2020 senilai Rp2 miliar di RSUD Haulussy Ambon.

"Kejati Maluku juga telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut