DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
Sebagai warga negara Indonesia wajib mengimplementasika Sila Pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana pun dia berada, Warga Negara Asing yang bekerja dan berinvestasi di Indonesia juga wajib hukumnya tunduk pada Pancasila.
Sehingga, jangan membuat peraturan yang bertentangan dengan Hukum Indonesia. Apalagi beribadah sudah ada dalam Pancasila, khusus untuk karyawan yang beragama Islam dalam 1x24 jam itu lima kali melaksanakan sholat.
Dia menjelaskan, untuk yang beragama Kristen mungkin di Sabtu dan Minggu. Jadi, jam beribadah ini harus dituangkan dalam kontrak kerja sehingga mengikat karena buat apa kita mengeruk sumber daya alam kalau tidak bersyukur kepada Allah Maha Pencipta.
"Saya menegaskan, pihak perusahaan wajib menyediakan sarana Ibadah dan ada waktu bagi karyawan untuk beribadah pada jam kerja, kalau tidak, maka perusahaan tersebut lebih baik tinggalkan daerah ini," kata Nuryadin.
Dalam kontrak kerja harus dicantumkan pengusulan tentang jam beribadah bagi karyawan. Perusahaan juga harus paham tempat ibadah bagi karyawan Islam dan Kristen juga tidak bisa berada dalam satu gedung yang sama karenanya harus dipisahkan karena masing- masing agama mempunyai ritual tersendiri..