DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
Minggu, 08 November 2020 - 23:27:00 WIB
Karyawan Subcon di Perusahaan ini juga mengeluhka hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur.
"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan darimana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah,” ucapnya.
Sementara itu hingga saat ini belum ada keteranga resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beralasan masih melakukan investigasi.
Editor: Kastolani Marzuki